• JAKARTAHYPE.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan respons resmi terkait isu dugaan diskriminasi yang muncul dari sebuah komunitas lari di kawasan Canggu, Bali. Langkah tegas diambil dengan melakukan pencekalan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda.

Pencekalan ini dilakukan karena kedua WNA tersebut diduga kuat sebagai pihak penyelenggara di balik acara lari yang menimbulkan kontroversi. Imigrasi menduga bahwa komunitas dan acara lari tersebut berpotensi melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, acara lari yang dilaporkan hanya memperbolehkan partisipasi dari Warga Negara Asing (WNA) ini juga menimbulkan kecurigaan adanya unsur diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI). Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi.

Menanggapi situasi tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan pandangannya mengenai penyelenggaraan acara tersebut. Beliau menilai bahwa kegiatan tersebut seolah menciptakan kondisi "negara dalam negara".

"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," ujar Hendarsam Marantoko, Jumat (24/7/2026), dilansir detikBali. Pernyataan ini menekankan kekhawatiran adanya pembentukan komunitas tertutup yang terlepas dari aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Hendarsam Marantoko menjelaskan status terkini dari kedua WNA yang bersangkutan. Diketahui bahwa mereka saat ini sudah berada di luar wilayah Indonesia.

"Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," imbuhnya. Pencekalan ini bertujuan untuk mencegah mereka kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi juga telah memberikan instruksi yang jelas kepada jajaran Imigrasi di Bali. Tindakan proaktif akan diambil untuk menindaklanjuti temuan ini.

"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," tegas Hendarsam Marantoko. Instruksi ini menunjukkan keseriusan imigrasi dalam memberantas pelanggaran keimigrasian.