JAKARTAHYPE.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada raksasa teknologi global, Google dan Meta. Langkah ini diambil menyusul ketidakpatuhan kedua perusahaan tersebut terhadap regulasi pelindungan anak di ranah digital Indonesia.
Pemanggilan ini secara spesifik menyoroti kepatuhan platform terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Sebelumnya, pemanggilan pertama telah dilayangkan pada Senin, 30 Maret 2026.
Dari delapan platform yang dipanggil, YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads diketahui belum sepenuhnya menerapkan pembatasan usia seperti yang diamanatkan pemerintah. Hal ini menjadi fokus utama penegakan kepatuhan saat ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kedua pihak telah mengajukan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebelumnya. Mereka mengklaim membutuhkan waktu lebih untuk melakukan koordinasi internal perusahaan.
"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," kata Alex dalam keterangan resminya, dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis, 2 April 2026.
Pemanggilan kedua ini menandai langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang kini tidak dapat ditunda lebih lama lagi. Komdigi menegaskan bahwa proses ini memiliki batas waktu yang jelas sebelum penjatuhan sanksi administratif.
"Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," tegasnya, merujuk pada Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Pasal 44 ayat (2) Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Pihak Komdigi memastikan bahwa tahapan pengawasan akan terus berlanjut secara progresif, termasuk implementasi langkah lanjutan apabila platform tetap menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Alexander Sabar menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak ini bukan sekadar formalitas administratif semata. Ini adalah tanggung jawab mendasar terkait keselamatan anak-anak di ekosistem digital Indonesia.