JAKARTA, JakartaHype.com - Penayangan film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Era Kami memicu kontroversi di berbagai daerah. Militer menyuarakan kekhawatiran bahwa film tersebut dapat menciptakan persepsi yang keliru mengenai Papua, sementara pemerintah menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah pelarangan penayangan publik.
Film investigasi berdurasi 95 menit karya jurnalis Dandhy Dwi Laksono dan pembuat film Cypri Paju Dale ini mengkritik keras Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan. Para pembuat film berargumen bahwa proyek-proyek tersebut mengancam hak ulayat masyarakat adat, hutan, serta lingkungan hidup. Dokumenter ini memadukan riset historis dan antropologis dengan jurnalisme investigatif dan analisis kebijakan.
Kontroversi memanas setelah dilaporkan terjadi gangguan terhadap beberapa sesi pemutaran publik dan acara nonton bareng di kampus-kampus di berbagai wilayah Indonesia, yang diduga dilakukan oleh pihak otoritas kampus dan personel militer.
Peringatan dari Militer
Kepala Staf Angkatan Darat (TNI AD) mendesak publik untuk berhati-hati terhadap apa yang mereka sebut sebagai "narasi yang tidak seimbang" seputar Papua, wilayah kaya sumber daya yang selama ini menghadapi ketegangan separatisme, operasi militer, dan perdebatan mengenai kebijakan pembangunan dari Jakarta.
Kolonel Tri Purwanto, juru bicara Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih, menyatakan bahwa setiap film yang diputar secara publik harus mematuhi undang-undang sensor film Indonesia dan mengantongi sertifikasi dari Lembaga Sensor Film (LSF).
"Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi. Konten yang belum melalui proses sensor resmi mungkin mengandung narasi yang tidak seimbang dan berpotensi menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat," ujar Tri kepada Antara pada Jumat (15/5/2026).
Ia juga memperingatkan bahwa narasi visual yang tidak terkontrol dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu stabilitas sosial di Papua, di mana pemerintah terus menggalakkan proyek pembangunan besar dan program ketahanan pangan.