JAKARTAHYPE.COM - Pemain bintang Ghana, Thomas Partey, dipastikan absen dalam pertandingan pembuka Piala Dunia 2026 melawan Panama yang akan berlangsung di Toronto, Kanada. Hal ini terjadi setelah upaya banding pemerintah Ghana untuk mendapatkan izin masuk bagi Partey ditolak oleh pengadilan federal di Ottawa.
Keputusan penolakan visa ini bermula dari masalah hukum yang dihadapi Partey di Inggris, di mana ia menghadapi proses peradilan pidana terkait tuduhan serius. Gagalnya upaya banding tersebut mengkonfirmasi bahwa Partey tidak dapat berpartisipasi dalam laga penting tersebut pada hari Rabu nanti.
Pemerintah Ghana telah mengajukan permohonan khusus agar Partey diizinkan masuk ke Kanada meskipun ada kendala hukum, namun permohonan tersebut ditolak di tingkat federal. Penolakan ini menggarisbawahi ketatnya aturan imigrasi Kanada, bahkan untuk acara olahraga berskala internasional sekalipun.
Dalam putusan banding tersebut, hakim menyatakan bahwa tidak ada isu serius yang mendasari penolakan visa awal dan menyebutkan bahwa sang pemain gagal mengungkapkan fakta penting. Disebutkan bahwa "pemohon gagal mengungkapkan bahwa ia adalah subjek dari beberapa tuduhan pidana atas kekerasan seksual di Inggris," sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan.
Thomas Partey, yang kini berusia 33 tahun dan bermain untuk klub Villarreal di Spanyol, sebelumnya telah membela Ghana di Piala Dunia Qatar 2022. Ia menghadapi tujuh dakwaan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual yang melibatkan empat wanita berbeda antara tahun 2020 hingga 2022, dengan jadwal persidangan dijadwalkan tahun depan.
Immigration, Refugees and Citizenship Canada (IRCC) menegaskan bahwa status tuan rumah acara besar tidak mengubah hukum imigrasi Kanada. "Kanada telah konsisten bahwa menjadi tuan rumah acara besar tidak mengubah hukum imigrasi Kanada," ujar IRCC kepada BBC.
IRCC lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap individu yang ingin masuk ke Kanada akan dinilai secara individual berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. "Setiap orang yang ingin datang ke Kanada dinilai secara individual, berdasarkan fakta yang tersedia dan hukum yang berlaku," tambah pihak IRCC.
Sebelumnya, pejabat IRCC telah menyampaikan kekhawatiran kepada Partey mengenai keakuratan aplikasinya, khususnya mengenai persyaratan untuk "menjawab dengan jujur". Mereka merujuk pada undang-undang yang mengatur kesalahan representasi yang dapat mempengaruhi status visa seseorang.
Pengadilan juga mencatat bahwa berdasarkan aturan imigrasi, adanya "alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa suatu pelanggaran telah dilakukan sudah cukup" untuk menyatakan pemohon tidak dapat masuk, tanpa memerlukan adanya vonis bersalah terlebih dahulu.