JAKARTAHYPE.COM - Selebritas media sosial Clara Shinta mengambil langkah serius dalam menanggapi isu yang melibatkan suaminya, Alexander Assad. Ia bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, mendatangi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Kedatangan mereka ke kantor Komnas Perempuan yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin (4/5/2026) tersebut bertujuan untuk mengajukan pengaduan resmi. Pengaduan ini secara spesifik berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas video call yang dinilai tidak pantas atau "nakal" yang melibatkan suaminya dengan pihak perempuan lain.

Sebelum menempuh jalur ke Komnas Perempuan, Clara Shinta mengungkapkan bahwa ia sempat menerima somasi dari perempuan yang diduga terlibat dalam percakapan video dengan suaminya tersebut. Hal ini menambah kompleksitas permasalahan yang sedang dihadapi oleh Clara.

Dalam kunjungannya, Clara Shinta menyampaikan bahwa pihaknya telah diterima dengan baik oleh Komnas Perempuan. Lembaga tersebut memberikan tanggapan yang berfokus pada perspektif perlindungan hak-hak dan pengalaman sebagai sesama perempuan.

"Kalau tadi respons dari pihak Komnas, namanya juga Komnas Perempuan ya, mereka itu mendengarkan bukan secara mata hukum, tapi lebih ke mata perempuan," kata Clara Shinta saat ditemui awak media di Komnas Perempuan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Kutipan tersebut menggarisbawahi fokus Komnas Perempuan dalam mendengarkan aduan Clara dari sisi kemanusiaan dan perspektif gender, bukan semata-mata kerangka hukum formal. Ini menunjukkan pendekatan kelembagaan dalam menangani kasus yang melibatkan isu domestik dan perempuan.

Dikutip dari sumber berita, pertemuan ini merupakan upaya Clara Shinta untuk mencari dukungan dan mekanisme penanganan yang lebih berorientasi pada perlindungan perempuan korban. Langkah ini diambil setelah adanya dinamika internal rumah tangga yang terekspos ke publik.

Kedatangan Clara Shinta dan kuasa hukumnya ke Komnas Perempuan pada hari Senin tersebut menandai babak baru dalam penanganan isu personal ini, dengan mengedepankan peran lembaga negara pengawas hak-hak perempuan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Hot.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.