• JAKARTAHYPE.COM - Seorang warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen yang berusia 26 tahun, kini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Ia telah mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Permohonan keringanan hukuman tersebut disampaikan melalui sebuah nota pembelaan atau yang dikenal sebagai pleidoi. Langkah ini diambil Luzian setelah dirinya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

Dalam pleidoinya, Luzian Andrin Zgraggen mengakui bahwa dirinya tidak sepenuhnya memahami seluruh aturan yang berlaku selama perayaan Hari Raya Nyepi di Bali. Ia secara spesifik menyatakan ketidaktahuannya mengenai larangan beraktivitas di luar rumah.

Ia menegaskan dengan tegas bahwa dirinya tidak memiliki niat sedikit pun untuk menghina Hari Raya Nyepi. Selain itu, ia juga menyatakan tidak berniat untuk menyinggung perasaan masyarakat Bali.

"Saya pernah mendengar tentang Hari Raya Nyepi, tetapi saya tidak mengetahui bahwa selama perayaan tersebut tidak diperbolehkan keluar rumah," ujar Luzian Andrin Zgraggen di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Badung pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Lebih lanjut, Luzian kembali menekankan ketidaktahuannya terkait aturan spesifik Hari Raya Nyepi. Ia menyatakan, "Saya sama sekali tidak berniat menghina Hari Raya Nyepi ataupun masyarakat Bali."

Kejadian ini berawal dari aktivitas yang dilakukan Luzian yang diduga melanggar norma-norma selama Hari Raya Nyepi. Detail kronologi lengkap mengenai dugaan pelanggaran tersebut belum sepenuhnya terungkap dalam pernyataan publik.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Badung menjadi saksi bisu upaya Luzian untuk menjelaskan duduk perkara dari sudut pandangnya. Permohonan keringanan hukuman ini merupakan bagian dari strategi pembelaan dalam proses peradilan yang sedang berjalan.

Seluruh jalannya persidangan dan perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana pengadilan akan menyikapi permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa warga negara asing ini.