JAKARTAHYPE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan adanya peningkatan tajam dalam temuan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan berlaku di Indonesia. Periode enam bulan pertama tahun 2026 menjadi sorotan utama terkait isu ini.

Dalam kurun waktu tersebut, nilai ekonomi dari kosmetik ilegal yang berhasil diidentifikasi mencapai angka fantastis, yaitu Rp 35,8 miliar.

Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, bahkan mencapai sepuluh kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kemajuan pesat dalam teknologi dan informasi berperan besar dalam fenomena ini.

"Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong pemanfaatan platform digital serta media sosial sebagai sarana promosi dan penjualan kosmetik," ujar Taruna Ikrar.

Namun, perkembangan positif ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan produk kosmetik ilegal.

"Di sisi lain, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal," tambahnya.

Merujuk pada data yang dihimpun oleh Halodata.com, produk kecantikan dan perawatan kulit yang diperdagangkan melalui platform e-commerce menduduki peringkat teratas dalam hal penjualan.

"Berdasarkan data Halodata.com, produk kecantikan dan skincare di e-commerce menempati urutan pertama penjualan tertinggi dengan total pendapatan mencapai Rp 35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan 9,57 persen," papar Taruna Ikrar.