JAKARTAHYPE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini memperkenalkan serangkaian regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan obat yang dijual di fasilitas ritel modern, seperti supermarket dan minimarket. Kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk memastikan standar pelayanan kefarmasian tetap terjaga meskipun obat dijual di luar apotek konvensional.
Regulasi baru ini secara eksplisit diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Peraturan tersebut secara rinci menguraikan pedoman mengenai Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di berbagai fasilitas, termasuk fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang relevan.
Salah satu poin krusial dari kebijakan ini adalah penekanan pada ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di lokasi penjualan. Minimarket yang menjual obat kini diwajibkan untuk memiliki tenaga terlatih yang mengawasi proses distribusi dan penjualan obat-obatan tersebut.
Keanu Reeves Blak-blakan Soal Hubungan 7 Tahun dengan Alexandra Grant: "Dia Mudah Dicintai"
Selain itu, BPOM juga menetapkan batasan waktu yang sangat ketat terkait masa edar obat di sarana ritel tersebut. Ditetapkan bahwa obat yang dijual di minimarket hanya memiliki batas waktu penjualan maksimal tiga hari sejak produk tersebut sampai di rak pajangan.
Tujuan utama dari pengetatan pengawasan ini adalah untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan atau kesalahan penggunaan obat yang mungkin terjadi di lingkungan ritel yang tidak dikelola sepenuhnya oleh tenaga kefarmasian profesional. Hal ini sejalan dengan upaya BPOM dalam menjaga mutu dan keamanan produk kesehatan masyarakat.
Proses sosialisasi resmi mengenai implementasi peraturan baru ini telah dilaksanakan oleh BPOM. Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan secara resmi pada tanggal 4 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya edukasi kepada para pelaku usaha ritel.
Tindakan ini diambil sebagai respons nyata terhadap kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan praktik penjualan obat di lingkungan ritel modern dengan standar pelayanan kefarmasian yang berlaku secara nasional. BPOM berupaya memastikan bahwa kemudahan akses tidak mengorbankan aspek keamanan.
Dilansir dari MEDIAKOMPETEN.CO.ID, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap obat yang sampai ke tangan konsumen telah melalui proses pengawasan ketat, baik dari segi penyimpanan, penanganan, maupun batas waktu peredarannya.