JAKARTAHYPE.COM - Berkas perkara yang menjerat tokoh publik Roy Suryo bersama Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki babak baru. Kepolisian menyatakan bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Perkembangan positif ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 2 Juni. Hal ini menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan siap untuk dibawa ke tahap penuntutan.
Kombes Iman Imanuddin memberikan keterangan mengenai status berkas tersebut. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," ujar Iman Imanuddin.
Dengan status P21 ini, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Polda Metro Jaya adalah melakukan pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan. Pelimpahan ini mencakup penyerahan kembali tersangka beserta barang bukti terkait kasus tersebut.
Meskipun demikian, Iman Imanuddin belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal pasti pelaksanaan pelimpahan tahap II tersebut. Pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi internal untuk mempersiapkan proses tersebut.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ucap Iman Imanuddin.
Setelah tahap pelimpahan II selesai dilaksanakan, jaksa penuntut umum akan mengambil alih proses hukum. Jaksa kemudian akan menyusun dakwaan resmi sebelum akhirnya kasus ini dapat dimulakan di persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ini tetap berlanjut untuk lima orang tersangka. Kelima orang yang dimaksud adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada hari Jumat, 17 April.