JAKARTAHYPE.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah memberlakukan kebijakan baru yang mengatur secara spesifik mengenai sistem pekerjaan alih daya atau outsourcing. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas mengenai sektor mana saja yang diperbolehkan menggunakan skema outsourcing dalam operasional bisnisnya.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang mulai berlaku setelah diundangkan pada hari Kamis, 30 April.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada enam bidang pekerjaan utama saja. Pembatasan ini menjadi inti dari perubahan regulasi ketenagakerjaan yang baru saja disahkan.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker tersebut, keenam bidang pekerjaan yang diizinkan untuk outsourcing telah ditetapkan secara rinci oleh kementerian. Detail mengenai keenam bidang tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan yang ingin menerapkan sistem alih daya.

Selain pembatasan bidang, Permenaker ini juga menekankan pentingnya perjanjian tertulis yang komprehensif dalam setiap kontrak outsourcing. Kontrak tersebut harus mencakup detail seperti jenis pekerjaan, durasi waktu, lokasi penempatan, jumlah pekerja, hingga jaminan perlindungan kerja.

Regulasi ini juga menggarisbawahi adanya sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap aturan baru.

"Jenis pekerjaan outsourcing hanya boleh di bidang tertentu," tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengenai batasan yang kini diberlakukan dalam sistem alih daya.

Bagi perusahaan pemberi kerja yang melanggar, sanksi administratif berupa peringatan tertulis akan diberlakukan secara bertahap. Hal ini dapat dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha jika pelanggaran terus berlanjut.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) regulasi tersebut, pembatasan kegiatan usaha bisa mencakup pengurangan kapasitas produksi barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, bisa juga berupa penundaan penerbitan izin berusaha di lokasi usaha baru.