JAKARTAHYPE.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai rencana pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik yang sempat menjadi sorotan publik. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya polemik terkait prosedur pengadaan kendaraan operasional tersebut.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa proses pengadaan ini telah mematuhi seluruh regulasi pengelolaan keuangan negara yang berlaku. Hal ini disampaikan untuk menepis keraguan publik mengenai kepatuhan BGN terhadap aturan pemerintah.

Menurut Dadan, anggaran untuk pengadaan motor listrik ini sebenarnya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, status anggaran tersebut saat ini masih dalam kondisi terblokir dan baru akan dibuka pada Oktober 2025.

Dadan Hindayana membantah keras anggapan bahwa BGN bertindak sendiri tanpa adanya koordinasi dengan kementerian terkait. Ia menekankan bahwa mekanisme pembukaan blokir anggaran memerlukan kesepakatan bersama antarlembaga.

"Perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara, kita tidak bisa sendirian. Jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.

Ia melanjutkan bahwa persetujuan tersebut juga diperlukan saat proses pembukaan blokir anggaran, serta pada tahap eksekusi pengadaan. Semua langkah ini harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Ketika buka blokir, ada persetujuan. Ketika eksekusi, ada persetujuan," tambah Dadan, menegaskan bahwa setiap tahapan memerlukan lampu hijau dari otoritas terkait.

Dikutip dari Detik Finance, Dadan menjelaskan bahwa forum tripartit yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan BGN harus mencapai kesepakatan sebelum anggaran dapat dicairkan. Semua tahapan, mulai dari peninjauan hingga penandatanganan kontrak, berada di bawah pengawasan ketat Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan penolakan terhadap usulan pengadaan ini karena diajukan sebelum dirinya menjabat. Purbaya mengakui adanya potensi miskomunikasi internal di kementeriannya yang menyebabkan usulan tersebut sempat lolos verifikasi awal pada Kamis (9/4/2026).