JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan sebuah regulasi baru yang signifikan bagi sektor transportasi online. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ini mengatur batasan baru terkait potongan komisi aplikasi.
Kebijakan utama dari Perpres ini adalah penetapan batas maksimal potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8%. Ketentuan ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang memperbolehkan potongan hingga 20%, sehingga kini pengemudi dipastikan menerima minimal 92% dari pendapatan kotor.
Kebijakan ini juga menyertakan jaminan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sebagaimana ditegaskan langsung oleh Presiden. "Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.
Selain itu, Presiden Prabowo secara spesifik menyoroti perubahan dalam distribusi pendapatan antara platform dan pengemudi. "Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjutnya, menggarisbawahi perubahan persentase pendapatan pengemudi.
Menanggapi terbitnya aturan baru ini, pihak operator aplikasi besar segera memberikan respons resmi. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," terang Hans, menandakan bahwa proses penyesuaian internal sedang berlangsung di Gojek.
Pihak Grab Indonesia juga menyatakan penghormatan terhadap arahan pemerintah tersebut sembari menunggu dokumen resmi Perpres terbit untuk ditinjau lebih mendalam. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan pandangan mengenai dampak regulasi ini terhadap model bisnis platform.
"Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ujar Neneng.
Dikutip dari CNBC Indonesia, belum dipastikan secara rinci bagaimana skema pemotongan baru ini akan diterapkan pada tarif yang dibayarkan oleh konsumen. Namun, jika mengacu pada struktur komisi yang ada, perubahan ini akan sangat terasa pada komponen "Biaya perjalanan" yang menjadi dasar perhitungan komisi aplikasi.