Jakarta, JakartaHype.com - Seiring dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan Mobile Banking (m-Banking), risiko kejahatan digital seperti phishing dan penyusupan malware juga kian mengintai. 

Guna mengantisipasi kerugian nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis panduan resmi mengenai langkah-langkah preventif yang harus dilakukan pengguna untuk menjaga keamanan tabungannya.

Keamanan digital banking bukan hanya tanggung jawab penyedia layanan, namun juga sangat bergantung pada kedisiplinan nasabah dalam mengelola data pribadi mereka. Berikut adalah rangkuman prosedur keamanan yang direkomendasikan untuk menghindari potensi pembobolan:

Kerahasiaan Kode Akses adalah Kunci

OJK menegaskan bahwa PIN atau kode akses bersifat pribadi dan rahasia. Nasabah dilarang keras memberitahukan kode tersebut kepada siapa pun atau mencatatnya di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Jika muncul kecurigaan bahwa PIN telah diketahui pihak luar, nasabah diminta untuk segera melakukan penggantian secara berkala.

Ketelitian dalam Setiap Transaksi

Sebelum menekan tombol konfirmasi, nasabah diimbau untuk memeriksa kembali rincian transaksi secara saksama. Selain itu, penting untuk menunggu respons balik atau notifikasi resmi dari bank melalui SMS atau email setiap kali selesai bertransaksi. Jika terdapat notifikasi transaksi yang tidak dikenal, nasabah diharapkan segera menghubungi call center bank terkait untuk pemblokiran darurat.

Keamanan Jaringan dan Perangkat

Salah satu celah yang sering dimanfaatkan peretas adalah jaringan internet publik. OJK melarang penggunaan Wi-Fi gratis atau komputer di tempat umum (seperti warnet) saat mengakses layanan perbankan, karena data sensitif berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama.