JAKARTAHYPE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) baru-baru ini mengumumkan hasil pengawasan yang sangat penting bagi masyarakat terkait keamanan produk kesehatan. Temuan ini menyoroti adanya 12 produk obat bahan alam (OBA) yang dinyatakan ilegal karena mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang.
Penemuan mengejutkan ini merupakan hasil dari rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM sepanjang bulan April 2026. Pengawasan rutin ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan rincian temuan ini kepada publik dalam sebuah kesempatan. Beliau menggarisbawahi bahwa selain identifikasi produk ilegal, jenis klaim pemasaran yang menyesatkan juga menjadi fokus perhatian serius dalam pengawasan kali ini.
Salah satu temuan krusial adalah produk yang diklaim untuk mengatasi penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk-produk OBA ini secara ilegal dicampur dengan BKO yang seharusnya tidak ada dalam formulasi obat herbal.
"Pada pengawasan kali ini pihaknya juga menemukan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yakni produk berklaim penyakit kulit dan gatal-gatal yang mengandung bahan kimia obat berupa parasetamol dan mikonazol," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Kandungan parasetamol dan mikonazol dalam produk klaim kulit ini sangat mengkhawatirkan, mengingat potensi efek samping jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat. Penggunaan jangka panjang dapat menimbulkan risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Selain itu, pengawasan juga mengungkap produk yang dipasarkan untuk gangguan saluran pencernaan. Produk-produk ini ternyata dicampur secara ilegal dengan zat kimia obat yang lebih kuat dan memerlukan resep dokter.
"Selain itu, ditemukan produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin," ujar Taruna Ikrar lebih lanjut. Famotidin sendiri merupakan obat yang biasa digunakan untuk mengurangi asam lambung.
Lebih lanjut, BPOM juga menemukan produk yang mengklaim dapat mengatasi keluhan sesak napas. Produk yang seharusnya bersifat alami ini ternyata dicampurkan dengan bahan kimia obat yang cukup keras.