JAKARTAHYPE.COM - Ragam jajanan pasar tradisional telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kuliner Indonesia, menawarkan cita rasa mulai dari manis hingga gurih. Camilan ringan ini sangat digemari masyarakat sebagai teman minum teh atau pengganjal perut.

Namun, di balik kenikmatannya, terdapat isu penting yang harus diperhatikan konsumen terkait kehalalan produk-produk tersebut. Tidak semua jajanan pasar yang dijual bebas dapat dipastikan keamanannya dari sudut pandang syariah Islam.

Hal ini menjadi sorotan utama karena beberapa bahan baku yang umum digunakan dalam pembuatannya memerlukan verifikasi ketat. Konsumen diimbau untuk lebih kritis sebelum mengonsumsi makanan ringan yang populer ini.

Menurut pandangan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat beberapa komponen spesifik dalam jajanan pasar yang memerlukan pencermatan mendalam. Fokus utama adalah pada aspek keamanan pangan dan kepatuhan terhadap syarat kehalalan.

"Sejumlah penggunaan bahan di dalamnya perlu tetap dicermati dari aspek keamanan pangan dan juga kehalalannya," demikian disampaikan perwakilan MUI mengenai urgensi pengawasan bahan baku kue.

Pencermatan khusus ini mencakup beberapa bahan pokok yang sering menjadi dasar pembuatan adonan kue tradisional Indonesia. Bahan-bahan ini seringkali memiliki potensi kontaminasi silang atau penggunaan turunan yang diragukan kehalalannya.

Beberapa contoh bahan yang wajib diperhatikan secara detail meliputi tepung terigu, yang menjadi dasar hampir semua jenis kue. Selain itu, penggunaan mentega dan gula juga masuk dalam daftar komponen yang perlu dipastikan kehalalannya.

Tidak ketinggalan, produk pewarna makanan yang memberikan warna cerah pada jajanan pasar juga menjadi perhatian penting MUI. Penggunaan zat aditif ini harus dipastikan berasal dari sumber yang bersertifikat halal.

"Misalnya penggunaan tepung terigu, mentega, gula, mentega hingga produk pewarna makanan perlu diperhatikan," ujar salah satu pakar pangan yang merujuk pada arahan MUI.