Jakarta, JakartaHype.com - Satlantas Polresta Tangerang kembali mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, layanan SIM Keliling hadir di dua titik strategis untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sesuai aturan yang berlaku, setiap pemilik SIM wajib melakukan pembaruan dokumen setiap lima tahun sekali. Perlu diingat bahwa jika masa berlaku habis meski hanya satu hari, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan dan diwajibkan menempuh prosedur penerbitan SIM baru.

Titik Lokasi dan Jam Layanan

Bagi Anda yang berdomisili di sekitar Cikupa dan Pasar Kemis, petugas standby di lokasi berikut:

The Harvest Citra Raya (Bundaran 4)

Pospol Kutabumi

Pelayanan dimulai sejak pagi pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean di depan.

Panduan Persiapan & Biaya

Agar proses administrasi berjalan cepat, pemohon diharapkan membawa berkas persyaratan lengkap dari rumah, yaitu: