JAKARTAHYPE.COM - Kuasa hukum KH Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menyatakan pihaknya akan secara cermat memantau pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Putusan tersebut mewajibkan mantan suami Wardatina, Insanul Fahmi, untuk membayar nafkah anak sebesar Rp 3 juta setiap bulannya.

Kasus ini berfokus pada kewajiban pembayaran nafkah anak yang telah diputuskan oleh pengadilan. Putusan ini dibacakan pada hari Rabu, tanggal 8 Juli tahun 2026, dan menjadi dasar hukum bagi pemenuhan hak anak.

Meskipun putusan telah dibacakan, Muhammad Idrus menekankan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penilaian mengenai tingkat kepatuhan Insanul Fahmi. Hal ini dikarenakan kepatuhan tersebut baru dapat diukur setelah pembayaran nafkah benar-benar dilaksanakan.

"Jadi begini Mbak ya, kita ini kan belum tahu ya ke depannya gimana," ujar Muhammad Idrus saat diwawancarai melalui Zoom kemarin. Pernyataan ini menunjukkan adanya unsur ketidakpastian mengenai implementasi putusan di masa mendatang.

Ia melanjutkan, "Apakah memang dari pihak tergugat nanti tetap memberikan nafkah kepada anaknya seiring berjalannya waktu keputusan ini." Kalimat ini menggarisbawahi kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembayaran nafkah oleh pihak tergugat.

"Nanti kita lihat ke depannya apakah memang dipenuhinya dengan angka itu atau tidak," tambah Muhammad Idrus. Hal ini menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan berdasarkan realisasi pembayaran sesuai nominal yang ditetapkan.

"Itulah langkah-langkahnya akan ada lagi dari pihak Mawa, mau ke mana langkahnya," pungkas Muhammad Idrus. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pihak Wardatina Mawa telah menyiapkan langkah lanjutan jika putusan pengadilan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dikutip dari artikel ini, fokus utama saat ini adalah menunggu bukti nyata dari pihak Insanul Fahmi dalam memenuhi kewajiban nafkah anak sesuai putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Pihak Wardatina Mawa akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan putusan ini. Seiring berjalannya waktu, diharapkan ada kepatuhan penuh dari mantan suami demi pemenuhan hak anak.