• JAKARTAHYPE.COM - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akhirnya angkat bicara mengenai penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakan satwa senilai Rp 10,2 miliar.

Pernyataan ini disampaikan Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya pada Rabu, 22 Juli 2026, sebagai respons atas perkembangan hukum yang melibatkan salah satu mantan pimpinan di lingkungan Pemkot Surabaya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa prinsip penegakan keadilan di lingkungan kerjanya sangat jelas. Beliau menyatakan bahwa siapapun yang terbukti bersalah, harus siap menerima konsekuensi dari perbuatannya.

"Ini berarti kita hari ini menunjukkan bahwa sing seperti yang selalu saya sampaikan, sing salah ya seleh," ujar Wali Kota Eri Cahyadi kepada awak media.

Beliau menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen pemerintah kota dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota Surabaya terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Pemkot mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim," tegasnya.

Eri Cahyadi juga mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan dana ini sebenarnya telah tercium oleh pihaknya sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"Ia mengatakan sejatinya juga sudah mengendus dugaan penyelewengan tersebut," demikian keterangan yang disampaikan.