JAKARTAHYPE.COM - Sebuah praktik penjualan produk kedaluwarsa yang meresahkan terungkap di Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini melibatkan sebuah pasangan suami istri yang diduga sengaja menjual barang-barang yang seharusnya dimusnahkan.

Perbuatan ini dilakukan oleh Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti. Pasangan suami istri ini dilaporkan telah menjual produk olahan susu Cimory dan sosis Kanzler yang sudah melewati masa kedaluwarsanya.

Praktik tidak terpuji ini berlangsung selama periode waktu yang cukup lama, yaitu dari awal tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Mereka diduga menjual produk-produk tersebut kepada para tetangga dan teman dekat mereka.

Sumber barang kedaluwarsa yang diperjualbelikan ini ternyata berasal dari eks Kepala PT Cimory Sidoarjo, yang diketahui bernama Adi Purwoko. Pihak yang seharusnya memusnahkan barang tersebut justru memberikannya kepada pelaku.

"Barang yang seharusnya dimusnahkan tersebut didapat dari eks Kepala PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik. Mereka diduga melakukan perubahan pada tanggal kedaluwarsa produk agar terlihat masih layak konsumsi.

Hal ini tentu sangat membahayakan kesehatan konsumen yang tidak menyadari bahwa mereka mengonsumsi produk yang sudah tidak layak. Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.

Sebagai langkah antisipasi agar tidak menjadi korban praktik serupa, konsumen perlu cermat dalam memeriksa kualitas sosis kemasan sebelum membeli. Terdapat beberapa cara mudah untuk mengeceknya.

Salah satu cara paling mendasar adalah dengan memperhatikan kemasan produk. Pastikan kemasan tidak rusak, sobek, menggembung, atau bocor, karena ini bisa menjadi indikasi adanya kontaminasi atau kerusakan pada produk di dalamnya.