Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah bersiap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap instruksi Pemerintah Pusat guna menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan melakukan penghematan energi nasional.

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang merumuskan regulasi teknis agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat.

"Presiden telah memberikan pernyataan agar kita melakukan penghematan energi. Oleh karena itu, kami segera merumuskan kebijakan WFH ini," ujar Maesyal kepada awak media, Rabu (25/3).

Fokus pada Kinerja, Bukan Sekadar WFA

Berbeda dengan konsep Work From Anywhere (WFA) yang lebih fleksibel, Pemkab Tangerang secara spesifik memilih skema WFH. Hal ini dilakukan demi menjamin pengawasan kinerja pegawai tetap berada di level optimal meski tidak berada di kantor.

Dalam draf kebijakannya, para ASN yang bertugas di rumah tetap terikat jam kerja ketat. Mereka diwajibkan melakukan absensi elektronik sebanyak dua kali sehari, yakni pada pukul 07.30 WIB saat memulai pekerjaan dan pukul 16.00 WIB saat jam pulang.

Pelayanan Publik Tetap Siaga 100 Persen

Maesyal menegaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku serampangan. Hanya 50 persen ASN yang beban kerjanya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat yang akan mendapatkan giliran WFH.

Sementara itu, instansi yang mengemban fungsi pelayanan vital tetap diinstruksikan bekerja secara normal atau Work From Office (WFO) 100 persen. Beberapa unit kerja yang tetap siaga di lapangan antara lain: