JAKARTAHYPE.COM - Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah mengeluarkan putusan yang menetapkan Teddy Pardiyana beserta putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah. Keputusan ini menjadi titik krusial dalam sengketa waris yang melibatkan keluarga mantan istri Sule tersebut.

Hingga Selasa, 28 Juli 2026, pihak Teddy Pardiyana belum menerima informasi mengenai adanya langkah hukum lanjutan dari Rizky Febian. Perkembangan perkara ini terus dipantau secara cermat oleh tim kuasa hukum Teddy.

Tim kuasa hukum Teddy Pardiyana, yang diwakili oleh Wati Trisnawati, mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan memori kasasi dari pihak Rizky Febian. Hal ini menunjukkan adanya jeda dalam proses hukum pasca putusan pengadilan tingkat banding.

Wati Trisnawati menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan perkembangan perkara melalui sistem elektronik pengadilan, yang dikenal sebagai e-court. Upaya ini dilakukan untuk memantau secara langsung setiap pergerakan dokumen hukum yang masuk

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Hot.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.