Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan tarif spesial Rp1 untuk layanan transportasi publik dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Program yang sebelumnya telah diterapkan pada 22 Juni 2026 ini akan kembali diberlakukan pada 27 dan 28 Juni 2026 untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong semakin banyak warga menggunakan transportasi umum.

Menurutnya, program tarif Rp1 diharapkan menjadi hadiah spesial bagi masyarakat sekaligus mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Tarif khusus tersebut berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta, termasuk koridor BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek, serta MRT Jakarta dan LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua.

Budi menjelaskan, masyarakat dapat menikmati tarif Rp1 menggunakan berbagai metode pembayaran yang telah disediakan. Di antaranya kartu uang elektronik dari berbagai bank, Kartu Multi Trip (KMT), kartu JakLingko, JakCard, serta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan penggunaan transportasi publik yang aman, nyaman, serta terintegrasi.

Masyarakat pun diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk beralih menggunakan transportasi umum. Selain lebih hemat, penggunaan angkutan massal juga dinilai dapat membantu mengurangi kemacetan dan menekan emisi di Jakarta.

Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis bagi kelompok masyarakat tertentu tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sebelumnya.