JAKARTA, JakartaHype.com - Iuran BPJS Kesehatan berpotensi mengalami penyesuaian dalam waktu dekat. Pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan tarif sebagai respons atas proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

Lantas, berapa tarif BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini? Siapa saja yang akan terdampak kenaikan? Berikut rincian lengkapnya.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru (Berlaku per Mei 2026)

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iuran berdasarkan kelas perawatan:

Kelas III dikenakan iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Khusus untuk kelas ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya menanggung Rp 35.000 sejak 1 Januari 2021.

Kelas II dikenakan iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, tanpa subsidi dari pemerintah.

Kelas I dikenakan iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, juga tanpa subsidi.

Iuran BPJS Berdasarkan Segmen Peserta

Selain berdasarkan kelas, besaran iuran juga berbeda tergantung status kepesertaan.