BEKASI, JakartaHype.com – Pengamat transportasi publik bidang perkeretaapian, Joni Martinus, mendesak Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera menginvestigasi penyebab kecelakaan fatal yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Insiden yang terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.55 WIB tersebut diduga kuat dipicu oleh pelanggaran sinyal merah.
KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL Commuter Line TM 5568A yang tengah berhenti di peron. Benturan keras tersebut mengakibatkan gerbong kereta ringsek, asap membubung, dan melumpuhkan operasional di jalur tersibuk Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta.
"Prinsip absolute block system dalam persinyalan kereta api di Indonesia mewajibkan sinyal masuk berwarna merah selama masih ada kereta di petak blok depan. Fakta bahwa KA Argo Bromo Anggrek dapat masuk hingga menabrak KRL di depannya adalah hal serius yang harus didalami oleh KNKT," ujar Joni Martinus kepada awak media pada Selasa (28/4/2026).
Joni memaparkan enam faktor yang kemungkinan menjadi penyebab kecelakaan tabrak belakang tersebut, di antaranya:
1. Pelanggaran terhadap sinyal merah (Signal Passed at Danger).
2. Kegagalan sistem sinyal yang menampilkan aspek salah (wrong side failure).
3. Miskomunikasi terkait batas kecepatan saat prosedur berjalan hati-hati melewati sinyal merah.
4. Penyimpangan prosedur yang mengizinkan kereta masuk ke jalur yang masih terisi.
5. Masalah teknis pada sistem pengereman (rem blong).
6. Kelalaian atau hilangnya konsentrasi masinis dalam memantau kondisi jalur.
Tragedi ini dilaporkan telah memakan korban jiwa sebanyak lima orang, sementara tujuh orang lainnya dikabarkan sempat terjepit di dalam gerbong sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas gabungan.
Dampak Operasional dan Kompensasi Penumpang
Akibat insiden ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan 13 perjalanan kereta api jarak jauh pada Selasa (28/4/2026). Penyesuaian operasional dilakukan guna mendukung proses evakuasi material kereta dan perbaikan prasarana di lokasi kejadian.
Beberapa perjalanan yang dibatalkan antara lain KA Purwojaya (Cilacap-Gambir), KA Argo Sindoro (Semarang Tawang-Gambir), KA Gumarang (Surabaya Pasarturi-Pasarsenen), dan KA Jayabaya (Malang-Pasarsenen).
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea tiket (refund) sebesar 100 persen bagi penumpang yang terdampak. Proses pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun daring atau melalui Contact Center 121 hingga tujuh hari setelah jadwal keberangkatan.
"Evaluasi menyeluruh harus dilakukan, mulai dari pembinaan SDM, pengetatan prosedur operasional, hingga memastikan keandalan sarana dan prasarana. Bisnis transportasi adalah bisnis keselamatan; tidak boleh ada toleransi terhadap nyawa manusia," tegas Joni.