JAKARTAHYPE.COM - Penyanyi Syahravi akhirnya angkat bicara mengenai polemik hukum yang saat ini menyelimuti dirinya terkait sengketa hak cipta lagu legendaris milik Fariz RM, berjudul "Di Antara Kata".

Permasalahan hukum ini muncul sehubungan dengan keterlibatan Syahravi dalam sebuah proyek rekaman yang kini menjadi sorotan publik dan media massa.

Syahravi secara tegas menyatakan bahwa keterlibatannya dalam proyek yang kini bermasalah tersebut murni didasarkan pada kontrak kerja profesional. Ia menekankan bahwa hubungannya adalah dengan produser berinisial SN, bukan secara langsung dengan Fariz RM sebagai pencipta lagu.

Keterlibatan sang penyanyi dalam proyek ini bermula pada tahun 2024, ketika ia mendapatkan sebuah tawaran menarik dari produser berinisial SN tersebut. Tawaran ini berkaitan dengan partisipasi dalam sebuah album tribute khusus.

Album tribute yang dimaksud dipersiapkan untuk merayakan pencapaian karier Fariz RM yang telah menginjak 45 tahun berkarya di industri musik Indonesia. Dalam proyek besar ini, perusahaan milik SN berperan sebagai pemrakarsa utama sekaligus pihak yang mengelola seluruh rangkaian kegiatan.

Syahravi menjelaskan kronologi awal keterlibatannya saat memberikan keterangan pers di Kantor kuasa hukum Elza Syarief, yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 29 Juni 2026. Momen ini menjadi kesempatan baginya untuk meluruskan kesalahpahaman publik.

"Saya dapat penawaran dari Bapak SN untuk turut andil dalam sebuah proyek album," ujar Syahravi.

Ia melanjutkan penjelasannya mengenai fokus proyek tersebut di hadapan awak media yang hadir. "Proyek albumnya itu album tribute Fariz RM, 45 Tahun Berkarier," kata Syahravi.

Syahravi juga menggarisbawahi bahwa acara pengumuman proyek ini sempat digelar secara publik. "Mungkin Mas-mas atau Mbak ada yang datang ke acara launching-nya, press conference-nya waktu itu di Gedung CIMB," tambah Syahravi.