JAKARTAHYPE.COM - Selebgram ternama, Karin Novilda atau yang lebih dikenal sebagai Awkarin, telah mengambil langkah kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Langkah ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret nama PT Khazanah Tama Internasional, atau yang dikenal juga sebagai Hanania Group.

Tindakan nyata yang diambil Awkarin adalah menyerahkan kembali uang saku yang sebelumnya ia terima dari pihak Hanania Travel. Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung kepada penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Penyerahan uang saku ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dijalani oleh Awkarin. Ia diperiksa oleh pihak kepolisian dalam kapasitasnya sebagai seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Secara spesifik, uang yang dikembalikan itu diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Penyerahan terjadi pada saat Awkarin menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum Awkarin, Artahsasta Prasetyo Santoso, memberikan keterangan mengenai langkah yang diambil oleh kliennya. Ia menegaskan bahwa sikap Awkarin selama proses pemeriksaan sangat kooperatif.

Artahsasta Prasetyo Santoso menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut bertujuan agar uang tersebut dapat disita oleh pihak berwenang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani.

"Klien saya bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang tersebut untuk disita sebagai barang bukti," ujar Artahsasta Prasetyo Santoso. Pernyataan ini menggarisbawahi itikad baik Awkarin dalam menghadapi proses hukum ini.

Seluruh rangkaian kejadian ini berpusat pada kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group. Penyerahan uang saku oleh Awkarin menjadi sorotan publik dalam perkembangan kasus tersebut.

Dikutip dari sumber berita, penyerahan uang ini menunjukkan keseriusan Awkarin untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk membantu kelancaran investigasi yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.