Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengaktifkan skema kerja fleksibel atau Work from Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah strategis untuk mengatur transisi pegawai pasca-libur panjang Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.

Penerapan skema ini dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai di setiap instansi, merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa meskipun bekerja dari lokasi berbeda, kualitas pelayanan publik tetap menjadi harga mati yang tidak boleh menurun.

Fleksibilitas Terukur dan Selektif

Penerapan WFA ini tidak dilakukan secara serentak untuk seluruh pegawai. Pimpinan di masing-masing perangkat daerah diberikan mandat penuh untuk menyeleksi siapa saja yang diizinkan bekerja secara remote.

"Pemberian izin dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi individu," tulis keterangan resmi di laman Pemprov DKI, Selasa (24/3).

Adapun rincian periode pemberlakuan sistem kerja ini meliputi:

Pra-Hari Raya Nyepi: 16 hingga 17 Maret 2026.

Pasca-Cuti Bersama Lebaran: 25 hingga 27 Maret 2026.

Pengawasan Digital yang Ketat