JAKARTAHYPE.COM - Pergerakan harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan stabilitas yang signifikan pada awal pekan pertama bulan Juni 2026. Data pergerakan harga yang dipantau pada Senin, 1 Juni 2026, menunjukkan tidak adanya fluktuasi dibandingkan hari sebelumnya.

Informasi mengenai harga ini diperoleh melalui pemantauan laman resmi Logam Mulia pada Senin pagi pukul 09.07 WIB di Jakarta. Harga jual emas Antam tercatat berada pada posisi yang sama dengan penutupan perdagangan pada tanggal 30 Mei 2026.

Adapun harga jual emas Antam untuk satuan satu gram dilaporkan masih berada di angka Rp 2.799.000 per gram. Angka ini mencerminkan konsistensi pasar logam mulia pada hari tersebut.

Sementara itu, harga yang ditetapkan untuk pembelian kembali atau buyback emas oleh Antam juga menunjukkan ketahanan posisinya. Harga buyback ditetapkan tetap pada level Rp 2.609.000 untuk setiap gram emas yang dijual kembali kepada perusahaan.

Perlu diketahui oleh para investor bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan, bergantung pada dinamika pasar global dan domestik. Fluktuasi ini merupakan hal yang lumrah dalam perdagangan komoditas berharga ini.

Terkait dengan transaksi jual beli emas, terdapat ketentuan perpajakan yang mengikat sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram)," demikian informasi yang tertera.

Bagi transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal melebihi Rp 10 juta, berlaku ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini membedakan tarif bagi pemegang NPWP dan non-NPWP.

"Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP," jelas sumber resmi tersebut. Pemotongan PPh Pasal 22 atas transaksi buyback ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi yang diterima.

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat menunjukkan variasi harga yang terstruktur. Misalnya, untuk emas pecahan 0,5 gram ditetapkan seharga Rp 1.449.500, sementara pecahan 1.000 gram (1 kilogram) dibanderol Rp 2.739.600.000.