JAKARTAHYPE.COM - Spotify berhasil memenangkan gugatan hukum besar-besaran terhadap platform pustaka sumber terbuka dan kelompok aktivis pembajak, Anna's Archive. Kemenangan ini diraih setelah kelompok peretas tersebut merilis sekitar 86 juta file musik milik Spotify ke ruang publik secara ilegal.
Atas tindakan pelanggaran hak cipta tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman finansial yang sangat fantastis kepada pihak peretas. Anna's Archive diwajibkan membayar ganti rugi total sebesar US$322 juta atau setara dengan Rp 5,5 triliun sesuai keputusan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika Anna's Archive mengklaim telah mengambil puluhan juta lagu dari pangkalan data Spotify. Aksi ini dilakukan dengan dalih untuk menciptakan sebuah arsip pelestarian musik yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat luas.
"Anna's Archive mengumumkan telah mengambil 86 juta lagu dari Spotify untuk membuat arsip pelestarian musik dan mendistribusikannya melalui BitTorrent pada Senin (20/4/2026)," dilansir dari The Verge.
Langkah hukum ini sebenarnya telah diinisiasi sejak Januari lalu oleh Spotify. Tidak sendirian, platform streaming asal Swedia ini menggandeng tiga label rekaman raksasa dunia, yakni Universal Music Group (UMG), Warner Music Group (WMG), dan Sony Music.
Putusan akhir pengadilan ini diambil setelah pihak Anna's Archive tidak memberikan respons atau tanggapan apa pun terhadap gugatan yang dilayangkan. Sikap diam tersebut membuat proses hukum berlanjut hingga keluarnya ketetapan ganti rugi miliaran dolar tersebut.
Meskipun sudah berada dalam pusaran hukum, kelompok pembajak ini tampaknya tidak gentar. Diketahui bahwa satu bulan setelah gugatan resmi didaftarkan, Anna's Archive justru kembali merilis sekitar 3 juta file lagu tambahan melalui jaringan torrent.
"Anna's Archive telah melakukan tindakan pencurian yang berisi hampir semua rekaman komersial di dunia," kata perwakilan Spotify dan perusahaan rekaman.
Dalam pembagian hasil ganti rugi, Spotify ditetapkan mendapatkan bagian sebesar US$300 juta. Sementara itu, tiga label rekaman yang menjadi mitra penggugat akan menerima sisa dana kompensasi sebesar US$22,2 juta.