JAKARTAHYPE.COM - BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan langkah strategis baru dengan menggandeng PT Jasa Raharja melalui peluncuran integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas. Inisiatif ini bertujuan utama untuk mempercepat proses pelayanan bagi para pekerja yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugas.
Peluncuran integrasi aplikasi ini merupakan bagian penting dari upaya transformasi digital yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para peserta. Dengan digitalisasi ini, diharapkan proses penjaminan menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan yang maksimal.
Integrasi sistem ini secara spesifik memungkinkan proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara kedua badan penyelenggara ini dapat berjalan lebih efektif. Efektivitas ini akan berujung pada percepatan pelayanan di fasilitas kesehatan serta mempermudah prosedur administrasi bagi peserta yang membutuhkan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan implementasi strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada aspek Care. Aspek ini menekankan penyediaan perlindungan yang bersifat tanpa sekat atau seamless protection bagi seluruh pekerja.
"Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia," ujar Saiful Hidayat.
Saiful Hidayat juga menegaskan bahwa cakupan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak terbatas pada insiden di lokasi kerja saja. Perlindungan ini secara tegas mencakup risiko yang dihadapi pekerja selama perjalanan berangkat maupun perjalanan pulang dari tempat kerja.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," tambah Saiful Hidayat.
Data menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan kontributor signifikan terhadap total kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Tercatat pada sepanjang tahun 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, lebih dari 87 ribu kasus atau sekitar 28 persen terjadi di jalan raya.
Sebagian besar insiden lalu lintas tersebut terjadi dalam konteks perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, atau selama aktivitas pekerjaan yang melibatkan penggunaan sarana transportasi. Kondisi ini menyoroti perlunya penguatan aspek promotif dan preventif selain pelayanan pasca-kecelakaan.