JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru setelah proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Dalam momen tersebut, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dikabarkan menerima tawaran khusus dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tawaran tersebut meliputi kemungkinan penerapan restorative justice (RJ) atau upaya perdamaian langsung dengan pihak pelapor, yaitu Presiden Joko Widodo. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum kedua tersangka saat berada di Kejari Jaksel pada Senin (22/6).
Selain tawaran RJ, pihak jaksa juga mengajukan opsi lain kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa. Opsi kedua adalah kesediaan kedua tersangka untuk membuat pengakuan bersalah atas perkara yang menjerat mereka saat ini.
Penolakan tegas disampaikan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa terhadap kedua tawaran yang diajukan oleh JPU tersebut. Kuasa hukum mereka mengonfirmasi bahwa kliennya tidak akan menempuh jalur damai dengan pihak pelapor dalam kasus ini.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," ucap Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy-Tifa, Senin (22/6).
Alasan utama penolakan ini didasarkan pada keyakinan mereka bahwa tindakan yang mereka lakukan bukanlah sebuah tindak pidana. Mereka berpendapat bahwa aksi mereka semata-mata adalah upaya meneliti objek ijazah yang selama ini menimbulkan polemik dan belum memiliki kepastian hukum.
"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik," tambah Gafur Sangadji.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah resmi ditahan setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pekan lalu. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran dan kelancaran proses serah terima tanggung jawab kepada kejaksaan. "Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan," jelas Kombes Iman Imanuddin pada hari Jumat.