JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Jepang baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan memberlakukan kenaikan tarif visa asing hingga lima kali lipat, menandai penyesuaian harga pertama yang terjadi dalam kurun waktu hampir 50 tahun terakhir. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 Juli mendatang, mengubah struktur biaya yang telah lama diterapkan.
Rincian kenaikan menunjukkan bahwa biaya untuk visa masuk tunggal (single-entry) akan melonjak dari semula 3.000 yen (setara sekitar 18,69 dolar AS atau 14 poundsterling) menjadi 15.000 yen. Sementara itu, pemohon visa masuk ganda (multi-entry) kini harus menyiapkan dana sebesar 30.000 yen, meningkat tajam dari biaya sebelumnya yaitu 6.000 yen.
Penyesuaian signifikan pada tarif visa ini merupakan koreksi kebijakan pertama sejak tahun 1978. Pemerintah Jepang menyatakan bahwa revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi ekonomi makro yang berubah secara signifikan selama beberapa dekade terakhir.
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menjelaskan alasan di balik kenaikan tarif yang cukup besar tersebut kepada awak media pada hari Jumat. "Kami melakukan revisi biaya visa ini untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar mata uang," ujar Toshimitsu Motegi.
Meskipun terjadi lonjakan biaya yang substansial, otoritas Jepang menyatakan optimisme mereka mengenai dampaknya terhadap sektor pariwisata. Pemerintah meyakini bahwa kenaikan ini tidak akan menimbulkan reaksi negatif yang signifikan di kalangan wisatawan mancanegara.
Pernyataan resmi dari pihak berwenang menegaskan pandangan mereka terhadap prospek kunjungan internasional ke Negeri Sakura. "Kami tidak mengantisipasi bahwa kenaikan ini akan memberikan dampak langsung pada pariwisata masuk," tambah Toshimitsu Motegi.
Kondisi mata uang yen Jepang memang tengah mengalami pelemahan berkelanjutan sejak tahun 2021, bahkan kini mendekati titik terendah dalam empat dekade terakhir. Fenomena ini, ditambah dengan pemulihan perjalanan pasca-pandemi, telah mendorong lonjakan jumlah turis yang mengunjungi Jepang.
Sebagai gambaran, tahun lalu Jepang berhasil menyambut rekor kunjungan wisatawan internasional sebanyak 42,7 juta orang. Peningkatan jumlah kunjungan ini menunjukkan tren positif sektor pariwisata Jepang secara keseluruhan.
Selain biaya visa, pada bulan Mei lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Jepang telah mengesahkan sebuah rancangan undang-undang yang juga menaikkan berbagai biaya lain yang berkaitan dengan status kependudukan asing. Batas atas biaya permohonan izin tinggal permanen (permanent residency) akan dinaikkan menjadi 300.000 yen, atau 30 kali lipat dari batas maksimal saat ini yaitu 10.000 yen.