JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang menyelimuti kasus dr. Ratna Setia Asih, yang belakangan ini dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Isu ini menimbulkan kekhawatiran luas mengenai potensi kriminalisasi terhadap profesi dokter di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) menyampaikan batasan tegas mengenai peran kementeriannya.
Budi menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Majelis Disiplin Profesi (MDP). Keputusan ini didasarkan pada struktur kelembagaan yang berlaku saat ini.
Perlu diketahui bahwa MDP merupakan badan yang menangani masalah disiplin profesi kesehatan. Proses yang berjalan di lembaga ini dianggap independen dari intervensi langsung pemerintah eksekutif.
Meskipun demikian, Kemenkes tetap menunjukkan perhatian terhadap isu yang berkembang di kalangan profesional medis tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemenkes telah mengambil langkah komunikasi melalui jalur yang diizinkan.
"Sudah. Kita ditugaskan ke MDP," ujar Budi Gunadi Sadikin, memberikan keterangan kepada awak media pada hari Senin, 22 Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan yang diajukan oleh detikcom.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa struktur kelembagaan saat ini menempatkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) melapor langsung kepada Presiden. Hal ini menjadi dasar mengapa intervensi dari Kemenkes menjadi sangat terbatas.
"Karena sekarang kan konsil itu report langsung ke Presiden, jadi kita tidak bisa intervensi ke sana," kata BGS, menjelaskan dasar hukum dan struktural yang membatasi campur tangan Kemenkes dalam kasus ini.
Dalam upaya menjaga komunikasi dan memperoleh informasi yang utuh, Budi Gunadi Sadikin telah menugaskan pihak terkait untuk melakukan dialog dengan MDP. Langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.