JAKARTAHYPE.COM - Gugatan perdata yang diajukan oleh Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga (ART) dari figur publik Erin atau Rien Wartia Trigina, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Juli 2026, ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Nur Rohmah mengungkapkan harapannya agar permasalahan yang melibatkan dirinya dengan pihak Erin dapat segera menemukan titik terang. Prioritas utamanya dalam proses hukum ini adalah untuk mengambil kembali barang-barang pribadinya yang masih tertahan.
Pihak tergugat, yang diwakili oleh Erin atau Rien Wartia Trigina, turut hadir dalam persidangan tersebut. Kehadiran mereka diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi.
Basuki, selaku perwakilan dari pihak tergugat, menyatakan bahwa persidangan hari itu berjalan sesuai rencana. "Hari ini sidangnya adalah sidang kedua, dan alhamdulillah sesuai dengan panggilan yang disampaikan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini pihak tergugat hadir, tadi diwakili oleh kuasanya. Alhamdulillah. Jadi persidangan bisa berjalan," ujar Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Proses hukum ini berfokus pada penyelesaian status kepemilikan barang-barang yang diklaim sebagai milik Nur Rohmah. Nur menegaskan bahwa tuntutannya murni terkait pengembalian aset pribadinya.
Kehadiran kuasa hukum dari pihak Erin menunjukkan keseriusan dalam menanggapi gugatan yang diajukan oleh mantan pekerjanya. Sidang ini menjadi forum penting untuk mediasi dan pembuktian lebih lanjut.
Basuki juga menambahkan bahwa kehadiran pihak tergugat melalui kuasanya merupakan langkah positif untuk kelancaran jalannya persidangan. Hal ini menunjukkan adanya niat baik untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dikutip dari artikel asli, sidang kedua ini menjadi momentum penting untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak. Pengadilan akan memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara adil.
Fokus Nur Rohmah tetap pada penyelesaian masalah secara damai dan mendapatkan kembali haknya atas barang-barang pribadi. Ia berharap tidak ada lagi potensi intimidasi yang dialaminya.