JAKARTAHYPE.COM - Proses hukum gugatan perdata yang diajukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, terhadap figur publik Erin Taulany, kembali berlanjut. Sidang lanjutan ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 16 Juli 2026.
Agenda persidangan kali ini adalah kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan. Pihak tergugat, Erin Taulany, tidak hadir secara pribadi dalam sidang tersebut, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili Erin Taulany dalam persidangan ini adalah Adil. Kehadiran Adil menjadi perwakilan sah dari pihak tergugat untuk mengikuti jalannya sidang.
Pihak Erin Taulany sendiri tercatat tidak menghadiri persidangan sebelumnya yang telah diselenggarakan. Ketidakhadiran ini menjadi salah satu catatan dalam perkembangan kasus ini.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/7/2026), kuasa hukum Erin Taulany hadir untuk memenuhi panggilan pengadilan. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengikuti agenda persidangan yang telah ditetapkan.
Selain itu, tim kuasa hukum tergugat juga dimanfaatkan momen ini untuk menyerahkan dokumen legalitas yang menyatakan mereka sebagai kuasa hukum yang sah untuk mewakili Erin Taulany. Hal ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi.
"Sidang pertama ini, kami belum bisa memberikan statement atau keterangan dari pihak tergugat," jelas Adil terkait jalannya persidangan. Pernyataan ini disampaikan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan Adil tersebut disampaikan di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di wilayah Ragunan, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi saksi bisu kelanjutan proses hukum tersebut.
Dikutip dari sumber berita, gugatan perdata yang diajukan oleh Nur Rohmah ini diketahui bernilai Rp 1 miliar. Nominal gugatan tersebut menunjukkan keseriusan pihak penggugat dalam menuntut haknya.