JAKARTAHYPE.COM - Keluarga besar Lexi Valleno Havlenda, adik dari penyanyi Keisya Levronka, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Universitas Tarumanagara (Untar) dan Yayasan Tarumanegara. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Keputusan menempuh jalur hukum ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun terakhir tidak kunjung mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak.
Gugatan ini diajukan langsung oleh ibunda Lexi, Levi Leonita Davies. Insiden yang menjadi pokok permasalahan adalah peristiwa jatuhnya Lexi Valleno Havlenda dari lantai enam gedung Universitas Tarumanagara pada tahun 2024.
Sejak awal, pihak keluarga berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan damai tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang. Namun, harapan tersebut belum terwujud.
Beberapa kali pertemuan antara keluarga dan pihak universitas dilaporkan tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Perbedaan pandangan ini menjadi pemicu utama langkah hukum yang diambil.
"Telat banget. Sebenarnya dibilang telat atau gak, kalau kita dari pihak keluarga itu kan berharapnya cepat selesai ya," ujar Levi Leonita Davies saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
Ia menambahkan, "Cuma dari pertemuan pertama, kedua, ketiga, itu belum ada kesepakatan. Apa yang kita harapkan dengan apa yang mereka tawarkan itu belum ada kesepakatan."
Karena belum tercapainya titik temu tersebut, keluarga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil dengan harapan dapat menemukan solusi yang adil.
"Makanya kenapa kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dengan harapan bahwa lembaga ini kan lembaga netral gitu, yang bisa jadi jembatan untuk kita pihak penggugat dan tergugat," jelas Levi.