JAKARTAHYPE.COM - Selebgram ternama, Rafaela Rahardja, secara resmi memulai proses hukum perceraiannya dengan suaminya, Brian Siawarta, di Pengadilan Agama Tangerang, Banten. Proses ini ditandai dengan digelarnya sidang perdana pada hari ini.
Agenda utama pada persidangan perdana tersebut seharusnya adalah pelaksanaan mediasi antara kedua belah pihak yang tengah bersengketa. Namun, pelaksanaan mediasi sesuai jadwal tersebut dilaporkan tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Ketidakhadiran salah satu pihak menjadi penyebab utama tertundanya agenda penting dalam proses perceraian ini. Pihak tergugat, Brian Siawarta, tercatat tidak memenuhi panggilan sidang perdana yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Akibat ketidakhadiran Brian Siawarta, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang agenda mediasi. Penundaan ini membuat proses penyelesaian konflik rumah tangga antara Rafaela dan Brian harus menunggu hingga pekan depan.
Kekecewaan atas jalannya sidang perdana ini diungkapkan secara terbuka oleh pihak penggugat. Rafaela Rahardja, melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan rasa kecewa atas ketidakhadiran sang suami.
Finandita, selaku kuasa hukum dari Rafaela Rahardja, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Brian Siawarta dalam sidang perdana ini menimbulkan kekecewaan bagi kliennya. "Rafaela melalui tim kuasa hukumnya, Finandita, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Brian," ujar Finandita.
Meskipun sidang perdana tidak berjalan sesuai harapan karena adanya ketidakhadiran, proses hukum perceraian ini dipastikan akan berlanjut. Penjadwalan ulang mediasi menjadi langkah selanjutnya yang harus ditempuh oleh kedua belah pihak.
Pengadilan Agama Tangerang kini menanti kehadiran kedua belah pihak pada jadwal mediasi yang baru yang telah ditetapkan untuk minggu depan. Hal ini diharapkan dapat menjadi titik awal penyelesaian permasalahan rumah tangga mereka secara damai.
Dilansir dari berbagai sumber, sidang perdana ini menjadi sorotan publik mengingat status kedua belah pihak yang cukup dikenal di kalangan pengguna media sosial Indonesia. Proses hukum ini masih berada pada tahap awal penyelesaian.