JAKARTAHYPE.COM - Proses hukum gugatan perdata terkait insiden tragis jatuhnya Lexi Valleno Havlenda, adik dari penyanyi Keisya Levronka, dari lantai 6 gedung Universitas Tarumanagara (Untar) kembali dilanjutkan. Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam agenda sidang yang berlangsung, majelis hakim memutuskan untuk menjalankan proses mediasi. Tahap mediasi ini diberikan waktu selama 30 hari untuk mencapai penyelesaian damai antara pihak-pihak yang bersengketa.

Gugatan perdata ini diajukan oleh keluarga Lexi Valleno Havlenda. Pihak penggugat secara spesifik menargetkan Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanegara sebagai pihak tergugat dalam kasus ini.

Insiden kecelakaan yang dialami Lexi terjadi ketika ia tengah mengikuti kegiatan organisasi di lingkungan kampus. Kejadian tersebut menjadi dasar dilayangkannya gugatan hukum oleh keluarganya.

Pada persidangan yang digelar hari ini, pihak Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanegara telah hadir. Kehadiran mereka diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi proses hukum ini.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2026, pihak tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan. Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim kemudian kembali melayangkan surat panggilan resmi untuk sidang kedua.

"Sidang lanjutan gugatan perdata atas insiden jatuhnya mahasiswa dari lantai 6 Universitas Tarumanagara digelar pada Rabu, 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," dikutip dari sumber berita.

"Dalam sidang tersebut, majelis hakim telah mengagendakan proses mediasi yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan," dikutip dari sumber berita.

"Gugatan ini diajukan oleh keluarga Lexi Valleno Havlenda terhadap Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanegara setelah insiden kecelakaan saat mengikuti kegiatan organisasi di kampus," dikutip dari sumber berita.