JAKARTAHYPE.COM - Persidangan yang melibatkan dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang kali ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus yang menjerat dokter Richard Lee ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Perkara ini diajukan oleh dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa Dokter Detektif atau Doktif.

Pada persidangan yang berlangsung Senin (27/7/2026) tersebut, saksi bernama Enung memberikan kesaksian. Enung diketahui merupakan seorang karyawan dari pihak Doktif.

Dalam keterangannya, Enung mengakui bahwa produk-produk yang dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan ini. Produk tersebut ternyata tidak dibeli langsung dari kanal penjualan resmi milik Richard Lee maupun dari klinik Athena.

Lebih lanjut, Enung menjelaskan bahwa pembelian produk tersebut dilakukan melalui perantara. Produk-produk tersebut diperolehnya bukan dari sumber resmi yang ditunjuk oleh Richard Lee.

"Di online shop, Bu. Sekitar Oktober 2024 seingat saya. Seingat saya Goddess Skin, untuk pastinya saya lupa," ujar Enung saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Pernyataan saksi Enung ini menjadi sorotan penting dalam jalannya persidangan. Fakta ini dapat mempengaruhi jalannya pembuktian terkait asal usul produk yang dipermasalahkan.

Hal ini menggarisbawahi pentingnya proses verifikasi sumber pembelian dalam kasus-kasus perlindungan konsumen. Ketidaksesuaian sumber pembelian bisa menjadi poin krusial dalam penegakan hukum.

Dikutip dari sumber berita yang meliput jalannya persidangan tersebut, fakta ini menambah dimensi baru dalam perkembangan kasus yang tengah berjalan.