JAKARTAHYPE.COM - Persidangan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat nama Richard Lee kembali menghadirkan perkembangan signifikan di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda persidangan tersebut menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang keterangannya justru memunculkan fakta baru.
Saksi yang dihadirkan, seorang dokter bernama Nanang, sejatinya dipanggil untuk memperkuat dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Namun, jalannya persidangan menunjukkan adanya dinamika yang berbeda dari perkiraan awal.
Richard Lee, sebagai terdakwa, tidak tinggal diam dan langsung melontarkan pertanyaan kritis kepada saksi Nanang. Fokus utama Richard Lee adalah menggali potensi bias dan objektivitas saksi dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan.
Pertanyaan tersebut diarahkan pada dugaan adanya hubungan bisnis spesifik antara saksi Nanang dan pelapor dalam kasus ini, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Hal ini didasarkan pada pengamatan keduanya yang kerap tampil bersama dalam sesi siaran langsung di media sosial.
Dalam keterangannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 27 Juli 2026, saksi Nanang mengakui adanya hubungan kerja yang berorientasi pada keuntungan finansial.
"Kalau saya jualan, tentunya ada profit. Ada juga yang istilahnya ya untuk promosi ya. Itu hal yang wajar dalam sosial media," ujar Nanang.
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai independensi dan netralitas saksi dalam memberikan keterangan. Pihak Richard Lee merasa perlu menguji lebih dalam kredibilitas kesaksian yang disampaikan.
Keterangan saksi Nanang yang mengakui adanya unsur profit dalam aktivitas promosinya bersama Doktif, membuka celah bagi tim pembela Richard Lee untuk mempertanyakan validitas kesaksian tersebut. Hal ini menjadi poin penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa persidangan tidak hanya berfokus pada pokok perkara, tetapi juga pada proses pembuktian dan kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh pihak penuntut.