JAKARTAHYPE.COM - Perselisihan mengenai hak asuh dan pola pengasuhan putri mereka antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kedua belah pihak diketahui telah mengambil langkah hukum dengan saling melaporkan perihal isu pengasuhan anak tersebut.

Saat ini, polemik tersebut telah mencapai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menandakan bahwa masalah ini menjadi perhatian instansi perlindungan anak di tingkat nasional. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status kedua figur publik tersebut.

Menanggapi berbagai tudingan yang dilayangkan oleh pihak Ruben Onsu, Sarwendah kini angkat bicara melalui kuasa hukumnya. Pihaknya menegaskan bahwa mereka telah mempersiapkan seperangkat bukti untuk memberikan klarifikasi mendalam.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa kliennya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi laporan yang telah diajukan oleh mantan suaminya tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap laporan yang ada.

Fokus utama dari pembelaan Sarwendah adalah bantahan terhadap isu-isu sensitif, khususnya mengenai dugaan eksploitasi anak dan tuduhan pembatasan akses pertemuan dengan putri mereka, Thalia dan Thania. Isu ini menjadi inti dari perseteruan mereka saat ini.

"Pihak Sarwendah telah menyiapkan seluruh bukti tandingan untuk memberikan klarifikasi secara menyeluruh," ujar Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, mengenai persiapan mereka menghadapi laporan tersebut.

Pihak Sarwendah secara eksplisit menyatakan penolakan mereka terhadap narasi yang berkembang selama ini mengenai perlakuan terhadap anak-anak mereka. Mereka bertekad membuktikan fakta yang sesungguhnya di hadapan lembaga terkait.

Dilansir dari pemberitaan yang ada, langkah hukum ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam mempertahankan pandangan masing-masing terkait masa depan dan pengasuhan kedua putri mereka. Proses hukum di KPAI diharapkan membawa titik terang.

Keputusan Sarwendah untuk menyiapkan bukti tandingan mengindikasikan bahwa ia siap menghadapi proses mediasi atau pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPAI. Ini merupakan bagian dari upaya pembelaan diri atas tuduhan yang dilontarkan.