Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat dengan memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut diluncurkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Adapun sanksi yang dihapus mencakup bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak kendaraan yang terutang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warga Jakarta pada momen perayaan penting tahun ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan lebih mudah dan ringan.
Lusiana menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran dilakukan selama periode program berlangsung.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pembangunan Jakarta melalui kepatuhan membayar pajak daerah. Kontribusi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung berbagai program pembangunan di ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum masa pembebasan sanksi administratif berakhir pada 31 Agustus 2026.
Sebagai dasar hukum, program tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sambut HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Alan Wijaya
01-06-2026 • 20 : 00 WIB
•
7387 Views
Sambut HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif Pajak Kendaraan (Suasana Pembayaran Pajak Kendaraan/Istimewa)
×