JAKARTAHYPE.COM - Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Non-aktif Pati, Sudewa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 13 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi kunci yang keterangannya diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kasus tersebut.

Dalam ruang sidang, saksi bernama Nur Widayat memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan terkait proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku merasa mengalami tekanan selama pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang.

"Tertekan, karena diperiksa dari pagi sampai malam. Belum lagi kalau ada yang 'nggebrak' meja," ujar Nur Widayat saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pengakuan ini mengemuka ketika ia ditanyai mengenai kesesuaian keterangannya di persidangan dengan BAP yang telah dibuat sebelumnya.

Nur Widayat secara tegas membantah beberapa poin dalam BAP, terutama yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada Bupati Non-aktif Pati, Sudewa. Bantahan ini menjadi sorotan utama dalam persidangan yang berlangsung hari itu.

Salah satu poin yang disanggah adalah mengenai penyerahan uang senilai Rp721 juta. Uang tersebut diduga berasal dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Keterangan Nur Widayat ini justru berbenturan dengan kesaksian dari saksi lain, Benard Hasibuan, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6. Benard sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Nur Widayat dalam sebuah bungkusan.

Nur Widayat dengan tegas menyanggah pernyataan Benard. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun dari saksi Benard Hasibuan.

Selain soal uang, terdapat pula perbedaan keterangan terkait pemberian sebuah keris kepada terdakwa Sudewa. Nur Widayat dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono ini juga membantah pernah memberikan keris tersebut kepada Sudewa.

Menariknya, keterangan saksi Nur Widayat mengenai hal-hal yang ia bantah dari BAP tersebut dibenarkan oleh terdakwa Sudewa sendiri di persidangan. Sudewa turut menyangkal adanya penerimaan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp450 juta dari Nur Widayat.