JAKARTAHYPE.COM - Langkah tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya memberantas kejahatan finansial yang meresahkan masyarakat Indonesia. OJK baru-baru ini mengumumkan pemblokiran terhadap hampir 100.000 nomor telepon yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik penipuan atau scam.

Tindakan masif ini merupakan hasil koordinasi intensif antara OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Upaya kolaboratif ini sangat penting untuk memutus akses komunikasi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan siber.

Dicky Kartikoyono, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, memberikan rincian mengenai operasi pemblokiran tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman digital ini.

"Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan masyarakat dan koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir 94.294 nomor telepon," kata Dicky Kartikoyono, Senin (6/4/2026).

Selain pemblokiran nomor telepon, OJK juga memperluas cakupannya dengan menargetkan infrastruktur keuangan yang digunakan para penipu. OJK menjalin kerja sama erat dengan berbagai operator telekomunikasi untuk mencegah dan melacak aktivitas penipuan yang memanfaatkan jaringan internet.

Lebih lanjut, fokus penindakan juga diarahkan pada rekening bank yang menjadi sarana pencucian uang hasil kejahatan tersebut. OJK telah mengambil langkah pemblokiran terhadap sejumlah besar rekening yang terbukti terafiliasi dengan aksi scam dan fraud.

Data menunjukkan bahwa OJK berhasil memblokir sebanyak 460.270 nomor rekening yang terkait dengan tindak penipuan. Total dana yang berhasil diamankan atau diblokir dari rekening-rekening tersebut diperkirakan mencapai nominal yang fantastis, yaitu Rp 585 miliar.

Langkah-langkah penindakan yang komprehensif ini diimplementasikan melalui forum bersama yang dikenal sebagai Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC sendiri merupakan inisiatif yang dibentuk oleh OJK bersama dengan Satgas Pasti untuk menangani isu penipuan secara terpadu.

Di samping penanganan nomor telepon dan rekening, OJK juga aktif menerima dan menindaklanjuti berbagai laporan mengenai entitas keuangan ilegal. Tercatat ada 8.515 pengaduan terkait pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat.