JAKARTAHYPE.COM - Penyanyi Rayen Pono mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan sidang perkara khusus di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Langkah ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat, 15 Mei 2026 mendatang.
Tujuan utama dari pengajuan sidang perkara khusus ini adalah untuk mendorong percepatan peningkatan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, ke tahap penyidikan.
Upaya hukum ini dilakukan untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pihak Rayen Pono memiliki dasar kuat yang menunjukkan adanya unsur tindakan pidana yang jelas. Hal ini disampaikan Rayen Pono saat dihubungi oleh media.
"Kita berencana mengajukan sidang perkara khusus gitu," ungkap Rayen Pono mengenai rencana strategis yang sedang disusun bersama tim kuasa hukumnya.
Rayen Pono menjelaskan bahwa melalui mekanisme sidang perkara khusus, proses hukum akan dipaksa untuk segera naik ke tahap penyidikan apabila terbukti ada unsur tindakan hukum yang relevan. Ia menekankan pentingnya mekanisme ini dalam penegakan hukum.
"Karena sidang perkara khusus itu kalau dilakukan dan terbukti ada tindakan hukumnya kan mau enggak mau proses ini harus naik ke sidik," tutur Rayen Pono, menegaskan harapan agar proses berjalan sesuai prosedur yang diharapkan.
Di sisi lain, pria kelahiran tahun 1983 tersebut juga menyuarakan kekecewaannya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya terkadang menunjukkan ketidakadilan atau tebang pilih.
"Tapi ya kita lihat aja, kalau gua sudah di fase sebenarnya bukan, bukan lelah sih, bukan. Tapi kecewa sama proses penegakan hukum di negara ini," sambung Rayen Pono, menyoroti isu birokrasi peradilan.
Saat ini, Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya sedang fokus pada penyusunan strategi yang matang serta melengkapi seluruh berkas perkara yang diperlukan sebelum menentukan tanggal pasti pendaftaran sidang tersebut.