JAKARTAHYPE.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah giat melakukan pengembangan pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mereka kelola. Inisiatif terbaru ini berfokus pada integrasi teknologi pengenal wajah atau Face Recognition ke dalam sistem penegakan hukum lalu lintas digital tersebut.
Pengembangan fitur canggih ini memiliki tujuan utama, yaitu untuk menangani praktik curang yang dilakukan oleh sebagian pengendara. Praktik yang dimaksud adalah upaya sistematis untuk menghilangkan atau menutupi plat nomor kendaraan mereka saat melintas di jalan raya.
Langkah progresif ini diambil sebagai respons langsung terhadap tren peningkatan upaya pengendara mengakali kamera tilang elektronik yang sudah terpasang. Fenomena ini dilaporkan semakin marak terjadi terutama di kawasan perkotaan padat penduduk dengan tingkat mobilitas tinggi.
Modus operandi yang digunakan oleh pelanggar cukup beragam, mulai dari menempelkan stiker khusus pada plat nomor hingga menutupinya menggunakan masker atau benda lainnya. Semua tindakan ini dilakukan agar kendaraan mereka tidak terdeteksi secara akurat oleh sistem ETLE yang sudah ada.
Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, inisiatif penambahan teknologi pengenal wajah ini merupakan terobosan strategis Korlantas Polri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan efektif tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Teknologi Face Recognition diharapkan dapat menjadi mata rantai baru dalam pengawasan, bahkan ketika plat nomor kendaraan sengaja dibuat tidak terbaca oleh sistem. Dengan demikian, identifikasi pelanggar dapat dilakukan melalui pengenalan wajah pengemudi atau penumpang.
"Inisiatif ini dirancang khusus untuk mengatasi praktik pengendara yang sengaja menghilangkan atau menutupi plat nomor kendaraan mereka saat melintasi jalan raya," menegaskan pentingnya inovasi ini bagi penegakan disiplin berlalu lintas.
"Pengembangan sistem ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya upaya pengendara, terutama di kota-kota besar, untuk mengakali kamera tilang elektronik," jelas sumber terkait mengenai alasan mendesak pengembangan fitur baru ini.
Dengan adanya pembaruan ini, Polri berharap dapat menciptakan efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar lalu lintas. Penerapan teknologi ini diharapkan mampu meminimalisir celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu.