JAKARTAHYPE.COM - Sebuah insiden yang diduga mengandung unsur diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan terjadi dalam sebuah acara lari yang berlokasi di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan ini disebut diinisiasi oleh warga negara asing (WNA) asal Belanda.

Menanggapi isu yang berkembang tersebut, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, akhirnya memberikan tanggapannya. Beliau menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang di ruang publik.

Bupati Adi Arnawa menyatakan dukungannya terhadap kegiatan olahraga yang bersifat komunitas. Hal ini dianggap penting untuk terus memperkuat citra Kabupaten Badung, yang akrab disapa Gumi Keris, sebagai destinasi pariwisata yang dinamis dan berkualitas.

Namun, dukungan tersebut datang dengan syarat penting, yaitu semua kegiatan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Penyelenggaraan acara, apapun latar belakangnya, harus melalui prosedur yang semestinya.

"Prinsipnya sederhana, siapa pun penyelenggaranya, baik WNI maupun WNA, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian. Tidak ada perlakuan yang berbeda," tegas Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. Pernyataan ini disampaikan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung pada Jumat (24/7/2026).

Pernyataan tegas Bupati Badung ini menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan perizinan kegiatan keramaian. Baik penyelenggara lokal maupun asing harus tunduk pada regulasi yang ada demi ketertiban bersama.

Beliau juga mengingatkan bahwa komitmen Pemkab Badung adalah untuk memastikan semua aktivitas publik berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidaknyamanan bagi masyarakat luas.

Hal ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara memfasilitasi kegiatan positif dan menegakkan aturan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah Badung.

Dikutip dari detikBali, Bupati Badung menekankan pentingnya kesetaraan dalam penerapan aturan. Ia menegaskan bahwa semua pihak, tanpa memandang status kewarganegaraan, harus menghormati dan mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan.