Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menambah deretan aset bersejarah kota dengan menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam memproteksi dan melestarikan warisan sejarah sebagai aset identitas Jakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai historis di tengah pembangunan kota yang modern.
"Penetapan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah," ujar Miftahulloh dalam keterangan resminya pada Minggu (22/3/2026).
Transformasi Sejarah: Dari Istana hingga Pusat Perbelanjaan
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta yang diterbitkan sepanjang tahun 2025, ke-16 objek tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari bangunan pemerintahan, tempat ibadah, hingga ikon komersial modern.
Istana Merdeka dan Istana Negara kini resmi menyandang status Cagar Budaya, mempertegas nilai penting kompleks kepresidenan tersebut bagi sejarah bangsa. Selain itu, Gedung Sarinah di Jakarta Pusat juga masuk dalam daftar, menandai pengakuan terhadap arsitektur modern yang memiliki nilai sejarah sosial tinggi.
Dari sektor pendidikan dan religi, nama-nama seperti Gereja Katolik Santa Theresia, Gereja Anglikan Indonesia, serta SMPN 3 Jakarta dan SDN Gunung 05 Pagi turut ditetapkan sebagai objek yang harus dilindungi.
Rincian Klasifikasi Objek
Dengan penambahan 16 objek baru ini, total Cagar Budaya di Jakarta kini mencapai 322 objek. Berikut adalah rincian klasifikasinya: