JAKARTA, JakartaHype.com - Seorang pemuda berinisial RA (20) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pademangan setelah kedapatan menyimpan 10 klip sabu.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan pengungkapan itu bermula dari patroli rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar setiap malam.
"Sehingga kami dapat mengamankan sekelompok orang yang kami duga berkumpul," ujar Daniel, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan bermula saat anggota yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan awalnya melakukan patroli menyusuri gang-gang permukiman warga.
Petugas kemudian menemukan adanya sekelompok orang yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi lalu menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang menempel pada tubuh pelaku.
"Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sekitar 10 klip dengan berat 2,8 gram," katanya.
Ia menambahkan, dari beberapa orang yang diamankan pada saat itu, terdapat satu orang yang terbukti memiliki dan menguasai barang haram tersebut, yakni RA.
Berdasarkan pengakuan sementara, RA diketahui tidak memiliki pekerjaan dan telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama sekitar dua bulan terakhir.