JAKARTA, JakartaHype.com - Malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta kian mendekat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan panduan lengkap mengenai hal-hal yang diizinkan dan dilarang selama acara puncak berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Informasi ini diunggah melalui akun resmi Instagram @dkijakarta, bertujuan memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama perayaan berlangsung.
Panduan Bagi Pengunjung Malam Puncak
Pemprov DKI mengimbau masyarakat yang akan menghadiri acara untuk mematuhi sejumlah ketentuan.
Hal yang Diperbolehkan:
* Memastikan kondisi tubuh sehat tanpa gejala sakit.
* Mengenakan pakaian dan alas kaki yang nyaman.
* Menjaga kebersihan di lokasi acara.
* Membawa tas belanja yang ramah lingkungan.
* Menggunakan transportasi publik untuk menuju lokasi.
Hal yang Dilarang:
* Membuang sampah sembarangan.
* Membawa air minum dalam kemasan sekali pakai.
* Membawa senjata tajam, senjata api, dan obat-obatan terlarang.
* Membawa hewan peliharaan.
* Melakukan tindakan vandalisme.
* Menyuarakan ujaran kebencian, isu politik/kampanye, dan SARA.
Menerbangkan drone* tanpa izin resmi.
Selain larangan tersebut, pengunjung juga diimbau untuk membawa botol minum pribadi, tas belanja sendiri (menghindari tas sekali pakai), serta alat makan yang dapat digunakan ulang. Pengunjung juga diminta membuang sampah pada tempatnya sesuai jenisnya.
Promo Tarif Transportasi Umum Rp1
Dalam rangka memeriahkan HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI kembali memberikan insentif berupa tarif transportasi umum (transum) sebesar Rp1. Promo ini berlaku selama dua hari, yakni Sabtu, 27 Juni, dan Minggu, 28 Juni 2026.